WARTABANJAR.COM, JAKARTA-Pemerintah Indonesia telah memulangkan lebih dari 20.000 warga negaranya yang terjebak di luar negeri karena berbagai aturan pembatasan dan berpergian akibat pandemi COVID-19.
“Hingga 27 Desember 2020, total WNI yang berhasil dipulangkan dan difasilitasi kepulangannya ada lebih dari 20.000 dari 62 negara,” kata Kepala Seksi Perlindungan WNI untuk wilayah China Kementerian Luar Negeri RI, Ondy Rakhmat, saat menghadiri seminar virtual, sebagaimana dilihat dari Jakarta, Senin (28/12/2020).
Di samping itu, pemerintah juga telah memulangkan sekitar 26.000 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Indonesia yang tidak dapat pulang dan sempat terjebak di luar negeri selama pandemi, kata Ondy menambahkan.
Menurut Ondy, kerja pelindungan WNI di luar negeri lebih rumit dan banyak selama pandemi dibandingkan dengan situasi normal, karena COVID-19 mewabah hampir secara bersamaan di lebih dari 200 negara sejak Mei 2020.
Data Kementerian Luar Negeri RI, sebagaimana disampaikan Ondy, menunjukkan kasus yang dialami WNI di luar negeri bertambah dua kali lipat selama pandemi COVID-19.
“Untuk pelindungan WNI masa pandemi jadi tantangan tersendiri, karena dilihat dari statistik, kasus di luar negeri meningkat pesat. Direktorat Pelindungan WNI-Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI pada 2019 menangani 23.000 kasus dalam setahun. Di masa COVID-19, belum setahun kasus bertambah jadi 43.000 kasus,” terang Ondy.
Tidak hanya membantu pemulangan WNI di luar negeri, selama pandemi, Pemerintah Indonesia melalui kantor perwakilannya di luar negeri juga telah menyalurkan lebih dari setengah juta ton barang kebutuhan pokok (sembako).