Pembunuhan Wanita di Hotel Mira, Kencan Dua Malam MZR Janjikan Rp 4 Juta
Ukuran Huruf:
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak karena korbannya masih di bawah umur, dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang. (why)
Editor: Erna Wati