WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah menerapkan tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab, merupakan salah satu cara mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS Cov-2.
Dilansir dari Instagram Kementerian Kesehatan, sesuai ketetapan tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
Rapid Test Antigen – Swab ini dilakukan pada saat akan melakukan aktifitas perjalanan orang dalam negeri dngan masa berlaku selama 14 hari.







