Irjen Fadil Imran Siap Penuhi Panggilan Komnas HAM Siang Ini

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, untuk dimintai keterangan terkait tewasnya enam laskar Fron Pembela Islam (FPI).

Keenam laskar FPI tersenit tewas setelah terlibat bentrok dengan polisi di kawasan jalan tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember lalu.

Menanggapi pemangilan tersebut, pihak Polda Metro Jaya memastikan Kapolda akan memenuhi undangan Komnas HAM, yang dijadwalkan pada siang ini.

Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (14/12/2020).

Menurut Yusri, Kapolda Metro akan datang pukul 13.00 WIB. Yusri menerangkan Kapolda akan datang menjelaskan persoalan tersebut seorang diri.

“(Kapolda) bahkan datang sendiri ke sana buat jelaskan,” tandasnya dikutip wartabanjar.com dari detik.com.

Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dijadwalkan dipanggil Komnas HAM terkait tewasnya laskar FPI siang hari ini. Fadil Imran akan dimintai keterangan terkait kronologis peristiwa tersebut.

“Ya seputar lokasi, seputar apa yang ditemukan dan yang paling utama konstruksi peristiwa. Tidak sekadar kronologi tapi konstruksi peristiwa,” kata Komisioner Pemantauan atau Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).

Anam menjelaskan agenda pemeriksaan terhadap Kapolda Metro merupakan lanjutan dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terkait peristiwa kontak senjata antara polisi dan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.

Melalui pemeriksaan jenderal bintang dua ini, Komnas HAM berharap mendapatkan gambaran utuh terkait konstruksi peristiwa penembakan laskar FPI.

“Jadi sebenarnya ini bagian dari rangkaian yang sudah kita lakukan sejak Kapolda mengumumkan ada peristiwa ini Komnas HAM yang kebetulan waktu itu sedang rapat langsung responnya membentuk tim. kebetulan saya ketua timnya terus saya membikin tim dengan level yang lebih teknis tim penyelidikannya,” sebutnya.

Baca Juga :   Berapa Sih THR dan Gaji ke-13 Diterima PNS di 2023? Pemerintah Siapkan Rp 156,4 Triliun

Nantinya, konstruksi peristiwa tewasnya laskar FPI yang didapat melalui Kapolda Metro Irjen Fadil Imran akan digabungkan dengan barang bukti yang ada untuk memutuskan apakah dalam peristiwa ini terdapat unsur pelanggaran HAM atau sebaliknya.

Selanjutnya, Komnas HAM bisa memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang.

“Yang pasti berbagai temuan nantinya kami akan rangkum melalui konstruksi peristiwa kami simpulkan peristiwanya sebenarnya apa yang terjadi, apakah ada pelanggaran HAM atau tidak kami putuskan rekomendasi. Rekomendasi kami akan sampaikan pihak-pihak bisa dan bertanggug jawab dan memiliki kewenangan menyelesaikan ini,” ucapnya. (edj)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU HARI INI