Dari video dan foto yang beredar, Habib Rizieq awalnya tampak memberikan keterangan di depan penyidik didampingi pengacara antara lain Munarman.
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab langsung ditahan.
Usai pemeriksaan, kepolisian memutuskan menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Habib Rizieq Shihab ditahan dalam setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari, mengatakan penyidik menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.







