Habib Rizieq Ditahan, Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Terikat

    Dari video dan foto yang beredar, Habib Rizieq awalnya tampak memberikan keterangan di depan penyidik didampingi pengacara antara lain Munarman.

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab langsung ditahan.

    Usai pemeriksaan, kepolisian memutuskan menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.

    Habib Rizieq Shihab ditahan dalam setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

    Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari, mengatakan penyidik menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

    Dari video yang beredar, terlihat Habib Rizieq tiba di rutan menggunakan mobil tahanan jenis bus mini.

    Terlihat ia mengenakan rompi oranye.

    Tampak juga Habib Rizieq mengangkat kedua tangannya sambil mengacungkan jempol.

    Di kedua pergelangan tangan Habib Rizieq terlihat tali platik.

    Tak ada sepatah kata pun keluar darimulut Habib Rizieq hingga ia masuk ke rutan.

    https://www.instagram.com/p/CItn_0NhXTc/?igshid=yqzh09udayyv

    dj)

    Baca Juga :   Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, JPU KPK Hadirkan Mantan Ketua KPU

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI