Kemudian KPU provinsi mengumumkam hasil rekapitulasi suara pilkada tingkat provinsi paling lambat 26 Desember.

Setelah penetapan, KPU membuka ruang bagi paslon yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Waktu proses sengketa mengikuti jadwal dari MK. (edj)

Editor: Erna Wati