WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sistem penghitungan suara faktual (real count) Pilkada Gubenur dan Wakil Gubenur Kalimantan Selatan terus bergerak.

Update terbaru pukul 20.43.34 WIB suara yang masuk sudah mencapai 45,89 persen. Atau 4.162 dari 9.069 TPS se-Kalsel.

Berdasarkan data terbaru ini, terjadi pergerakan meningkat perolehan suara untuk pasangan 01, H Sahbirin Noor-H Muhidin.

Tercatat, pasangan ini meraup 48,5 persen suara.

Sementara itu, rival mereka, yakni pasangan 02, H Denny Indrayana-H Difriadi Darjat memperoleh 51,5 persen.

Dengan hasil terbaru ini, rentang selisih antara paslon 01 dengan 02 makin dekat.

Sebelumnya, jarak kedua paslon ini 3,4 persen. Kini makin mendekat menjadi 3 persen.

Jadwal Pengumuman

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), 26 Desember 2020 hasil Pilkada Serentak 2020 diumumkan.

Ini,  sebagaimana jadwal tahapan pilkada yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No: 5/2020.

Setelah rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengirim hasil ke tingkat desa/kelurahan.

Penyerahan hasil rekapitulasi itu dilakukan di hhaari yang sama, 9 Desember.

Kemudian Panitia Pemungutan Suara di desa/kelurahan punya waktu sampai 15 Desember untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di tiap TPS.

Hasil itu juga harus diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) paling lambat 11 Desember.

Pada 10-14 Desember, PPK menggelar rekapitulasi tingkat kecamatan.

Seluruh hasil di setiap TPS kembali direkapitulasi pada masa tersebut.

Selanjutnya, PPK akan mengumumkan hasil paling lambat 20 Desember.

PPK juga wajib menyerahkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan ke KPU kabupaten/kota paling lanbat 16 Desember.

KPU kabupaten/kota punya waktu hingga 17 Desember untuk melakukan rekapitulasi.

Penetapan hasil pilkada tingkat kabupaten/kota dilakukan paling lambat 17 Desember.

KPU kabupaten/kota diberi waktu hingga 23 Desember untuk mengumumkan hasil tersebut di kantor mereka atau lewat laman resmi KPU.

Sementara untuk pilkada tingkat provinsi, suara masih diteruskan ke KPU provinsi.

Rekapitulasi suara di tingkat provinsi digelar 16-20 Desember.

Hasil rekapitulasi tersebut ditetapkan paling lambat 20 Desember.