Begini Teknis Pasien Covid-19 Isolasi dan Rawat Inap Mencoblos Saat Pilkada

Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, maupun yang positif terinfeksi Covid-19, berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah setempat dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 6 tahun 2020 pasal 72 ayat 1.

Nantiny, dua petugas didampingi dua saksi menggunakan APD lengkap akan mendatangi pemilih.

Pasien melakukan pencoblosan di tempat mereka diisolasi atau dirawat. (edj)

Editor: Erna Wati