Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, maupun yang positif terinfeksi Covid-19, berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah setempat dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 6 tahun 2020 pasal 72 ayat 1.
Nantiny, dua petugas didampingi dua saksi menggunakan APD lengkap akan mendatangi pemilih.
Pasien melakukan pencoblosan di tempat mereka diisolasi atau dirawat. (edj)
Editor: Erna Wati







