Puluhan SPBU di Kalimantan Terbukti Lakukan Pelanggaran, Pertamina Ajak Kawal Ketat BBM Subsidi

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN -Tercatat sepanjang  2022, total 33 SPBU dari seluruh wilayah Kalimantan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM subsidi.

    Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria mengatakan, pihaknya memberikan peringatan keras pada seluruh lembaga penyalur untuk tidak melayani pembelian kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pembelian tidak wajar.

    “Bila terbukti melanggar, akan diberikan sanksi, mulai dari teguran, pemotongan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha,” katanya, Kamis (25/8).

    Lebih lanjut dia mengatakan, Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat dan instansi terkait dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sepanjang tahun 2022, tercatat sudah puluhan kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi terungkap dan ditindak oleh pihak berwajib di wilayah Regional Kalimantan. 

    “Menimbun dan meniagakan kembali BBM bersubsidi merupakan tindakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana,” ungkap Satria.

    Baca Juga :

    Ombudsman Minta Pemerintah Tidak Menaikkan Harga Pertalite dan Solar Subsidi

    Mengingat pertumbuhan ekonomi dan aktivitas masyarakat berdampak pada meningkatnya kebutuhan energi masyarakat. Rata-rata konsumsi harian BBM nasional di tahun 2022 ini bahkan sudah lebih tinggi dibandingkan konsumsi normal harian sebelum pandemi ditahun 2019.

    PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menjamin ketersediaan stok bahan bakar bersubsidi untuk di wilayah Kalimantan sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah bersama BPH Migas.

    Baca Juga :   Pemuda ini Setubuhi Cucu Tirinya Hingga Hamil, Berujung Dibui di Polres Tanah Laut

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI