KPK Banding Putusan PN Tipikor Terhadap Mantan Bupati HSU Abdul Wahid


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA
    – Jaksa KPK Titto Jaelani (22/8) telah menyatakan upaya hukum banding pada Panitera Tipikor PN Banjarmasin dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Utara, H Abdul Wahid.

    “Adapun alasan banding dari Tim Jaksa, antara lain karena tidak dijatuhkannya putusan Hakim terkait pembebanan kewajiban uang pengganti Rp 26 Miliar terhadap Terdakwa,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

    Padahal, lanjut Ali Fikri, Tim Jaksa dalam surat tuntutannya telah menguraikan berbagai penerimaan Terdakwa yang kemudian juga diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi.

    “Sebagai efek jera terhadap para koruptor, KPK tidak hanya memenjarakan pelakunya, namun upaya asset recovery melalui tuntutan uang pengganti dan perampasan asetnya menjadi fokus KPK saat ini,” tegasnya.

    Ali Fikri mengatakan, KPK berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan dan memutus sesuai dengan argumentasi hukum yang disampaikan Tim Jaksa sebagaimana surat tuntutan. (tim)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Terobosan Cerdas: Bupati Tanah Laut Gandeng BRI & Politala Majukan Ekonomi dan Pendidikan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI