WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga telah menggunakan uang almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak.
Kamaruddin menyebut jika Irjen Ferdy Sambo bersama antek-anteknya menguasai aset milik Brigadir J, seperti empat rekening milik Brigadir J. Bahkan, dari salah satu rekening tersebut telah digunakan oleh Ferdy Sambo untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp200 juta ke tersangka.
“Selain empat rekening, ada handphone, ATM di empat bank, laptop bermerek Asus dan sebagainya (diduga dikuasai). Ternyata benar, seperti saya katakan kemarin. Melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati,” jelas Kamaruddin dikutip dari Viva.
“Terkonfirmasi sudah, memang benar yang saya katakan bahwa 11 Juli 2022 itu masih transaksi. Orang mati mengirimkan duit? Dari rekening almarhum itu mengalir ke tersangka ada Rp200 juta,” sambungnya.
Meski begitu, Kamaruddin tidak menjelaskan secara gamblang siapa sosok tersangka yang menerima aliran uang dari rekening Brigadir J senilai Rp200 juga itu.
Sebab, semua itu kata Kamaruddin merupakan kewenangan penyidik. (edj/viv)
Editor: Erna Djedi