Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda Hingga 29 Agustus 2022, Kemenhub Beberkan Alasannya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kenaikan tarif ojek online (ojol) diundur dari 14 Agustus 2022 menjadi 29 Agustus 2022 karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerlukan waktu untuk sosialisasi kebijakan tersebut.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengungkapkan pihaknya melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tersebut.

    Selain karena memerlukan waktu untuk sosialisasi, penundaan juga dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

    “Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” ujar Hendro dalam keterangan.

    Kenaikan tarif baru ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan yang ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu.

    Pada beleid itu, tarif baru berlaku sejak 10 hari sejak aturan ditetapkan atau 14 Agustus 2022.

    “Pemberlakuan efektif aturan ini (KM 564/2922) ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujarnya.

    Berikut Daftar Tarif Terbaru Ojol:

    Wilayah Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekas) dan Bali:

    Biaya jasa minimal tarifnya naik dari antara Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp9.250-Rp11.500

    Biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850/km

    Biaya jasa batas atas tetap sebesar Rp2.300/km

    Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi):

    Baca Juga :   BMKG Ingatkan Kewaspadaan Cuaca Esktrem Selama Periode Nataru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI