Incus Saksikan Sabu 1 Ons Miliknya Diblender Wakapolres Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG Polres Tabalong menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di halaman Satnarkoba Polres Tabalong pada Kamis (4/8/2022) pagi.

    Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom diwakili Waka Polres Kompol Reza Bramantya SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Sutargo SH, Kaur Binops Sat Narkoba Iptu Richard David HG SAP dan PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama.

    Tampak hadir Kuasa hukum tersangka, Gusti Muliadi SH MH, dari Pengadilan Negeri Tanjung HM Noryadi SH, Dinkes Tabalong M Wahyudi SST, dan BNNK Tabalong diwakili Aiptu Yoto SAP.

    Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan dengan berat bersih lebih 1 ons tepatnya 100,96 gram yang dibungkus dalam 25 paket plastik klip dimusnahkan menggunakan blender.

    Kemudian, bekas pembungkus sabu dimusnakan dengan cara dibakar dan disisakan 0,64 gram untuk pemeriksaan di BPOM dan pembuktian di pengadilan.

    Pemusnahan barang bukti sabu oleh Polres Tabalong disaksikan kuasa hukum tersangka. (Istimewa)

    Sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari seorang pria berinisial M alias Incus (39), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

    Incus berikut barang bukti tersebut, diamankan pada Kamis (21/7/2022) sore.

    Incur sendiri turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu miliknya itu.

    “Ucapan terima kasih sebesar-besarnya sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu memerangi narkoba diKabupaten Tabalong, khususnya masyarakat Tabalong kami harapkan dapat memberikan informasi apapun jika ada peredaran narkoba di lingkungan mereka,” ungkap Waka Polres Tabalong. (edj)

    Baca Juga :   Razia Gabungan di Terminal Tanah Habang Pelaihari, 44 Kendaraan Terjaring, 1 Orang Positif Konsumsi Amphetamine

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI