Sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari seorang pria berinisial M alias Incus (39), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Incus berikut barang bukti tersebut, diamankan pada Kamis (21/7/2022) sore.
Incur sendiri turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu miliknya itu.
“Ucapan terima kasih sebesar-besarnya sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu memerangi narkoba diKabupaten Tabalong, khususnya masyarakat Tabalong kami harapkan dapat memberikan informasi apapun jika ada peredaran narkoba di lingkungan mereka,” ungkap Waka Polres Tabalong. (edj)
Editor: Erna Djedi







