WARTABANJAR. COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (26/7/2022) kemarin.
Diketahui, kedua orang tersebut adalah Suriansyah (45), warga Jalan Ratu Zaleha, Gang Galuh Sari II, Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan Boni Agustina (37), warga Jalan Teluk Tiram Gang Keluarga Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, dengan waktu yang tak berselang lama.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah, melalui Kanit Reskrim AKP H Timur Yono mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi di kediaman Suriansyah sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kita tindaklanjuti dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut. Akhirnya kita berhasil menemukan pelaku langsung bersama dengan barang buktinya,” ujar Kanit Reskrim, Selasa (2/8/2022) pagi.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,35 gram, timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya, dari dalam kamar pelaku.
Saat dilakukannya interogasi terhadap Suriansyah, petugas berhasil mengantongi nama dan alamat pelaku lainnya.
“Setelah itu, kita langsung bergerak ke lokasi berikutnya,” ucap AKP Timur Yono.
Selanjutnya, saat tiba di lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus Boni Agustina (37), beserta barang bukti berupa 3 plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu sabu, 6 butir ekstasi, 1 buah timbangan, dan uang sebesar Rp 3,5 juta yang diduga hasil transaksi penjualan narkoba.