12 Cabang Holywings Jakarta Disegel Pol PP

    WARTABANJAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Holywings di Senayan, Jakarta Pusat (28/6).

    Tampak spanduk putih dibentangkan di pintu masuk Holywings seperti dilansir kanal YouTube iNews TV.

    Spanduk putih bertuliskan pengumuman, menutup dan melarang kegiatan usaha.

    Penutupan dipimpin langsung Kepala Satpol PP Jakpus, Tumbur Parluhutan Purba.

    Diketahui Satpol PP DKI Jakarta menutup 12 cabang Holywings secara serentak pada hari ini.

    Penutupan 12 cabang Holywings itu dilakukan usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin operasi.

    Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12 tempat.

    Disparekraf DKI juga telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.

    Dari pengecekan langsung tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin, yakni belum adanya sertifikat jenis usaha bar yang terverifikasi.

    “Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” jelas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Andhika Permata.

    Baca Juga :   Viral Tangan Anak Kecil Tersangkut di Kolam Renang, Korban Meninggal Dunia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI