Wanita Pencuri Dompet di Boks Motor Dibebaskan Polres Tabalong, Ini Alasannya

    WARTABANJAR.COM, TABALONG – Wanita berinisial M (52), pelaku pencurian dompet yang diletakkan di box kendaraan matic yang terparkir didepan sebuah toko kelontong di kelurahan Pembataan Kec.Murung Pudak.Tabalong yang ditinggal pemiliknya berbelanja, dibebaskan oleh Polres Tabalong pada Selasa (21/06) Siang.

    Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K , M.Med.Kom Melalui Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan kasus pencurian tersebut tidak dilanjutkan karena mengedepankan restorative justice.

    “Kami Mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban,” kata Aipda Irawan Yudha.P

    Keputusan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis, dalam hal ini korban yang merupakan pelapor sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan,” ujarnya.

    Keputusan tersebut diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. (edj)

    Baca Juga :   Antisipasi Inflasi Jelang Nataru, Pemkab Banjar Sidak Bapokting ke Pasar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI