Pelat Kendaraan Berganti Dasar Warna Putih, Ini Aturan Untuk Kendaraan Pemerintah dan Angkutan Umum

    WARTABANJAR.COM – Pergantian pelat nomor kendaraan dengan dasar warna putih dan tulisan hitam rencananya akan dimulai pada pertengahan Juni 2022 ini dan terdapat dua jenis kendaraan yang tidak mengalami perubahan warna.

    Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes. Pol. M Taslim Chairuddin mengatakan, warna pelat kendaraan angkutan pemerintahan dan angkutan umum tetap sama dengan yang sebelumnya.

    “Sementara TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) kendaraan pemerintahan tetap dengan warna merah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning,” jelasnya.

    Sementara itu, untuk peruntukan TNKB baru berwarna putih dan tulisan hitam sama dengan spesifikasi lama, yaitu untuk kendaraan pribadi dan perusahaan.

    “TNKB spesifikasi baru warna dasar putih tulisan hitam sekali lagi sama dengan TNKB spesifikasi lama, diperuntukkan untuk kendaraan kepemilikan pribadi atau perusahaan,” jelas Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.

    Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.

    “Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” terang Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus.

    Seperti diketahui, penerapan TNKB berwarna dasar putih ini salah satunya bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini telah diberlakukan.

    Baca Juga :   HOROR! Seorang Ibu Panggil Damkar untuk Usir Setan, Ritual Bikin Merinding hingga Larut Malam!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI