Ingin Kelabui Polisi, Pria Asal Mataraman Ini Simpan Sabu Dalam Kaleng Cat Semprot


    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Seorang pria berinisial RSB, berusia 22 tahun, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarmasin.

    Pria tidak tamat SMA, warga Desa Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar itu, diamankan polisi pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 07.00 Wita.

    Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas, Iptu H Suwarji, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Lok Tamu.

    Bersama RSB, ujar Iptu H Suwarji, diamankan pul barang bukti berupa satu paket sabu dibungkus plastik klip dengan berat kotor 0,49 gram .

    “Berat plastik klip 0,22 gram, jadi berat bersih sabu 0,24 gram,” jelas perwira Polri yang akrab disapa Bang Aji ini.

    Selain sabu, lanjut dia, anggota Satres Narkoba juga mengamankan satu buah kaleng cat semprot merk Sapporo dan satu handphone merk Oppo warna biru.

    “Benar pada Sabtu 28 Mei 2022 pukul 07.00 Wita di rumah pelaku di Desa Lok Tamu, Mataraman, telah diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Banjar seorang laki-laki berinsial RSB, karena telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu,” papar Bang Aji.

    Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, jelas dia, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu sabu yang disimpan dalam kaleng cat semprot merk Sapporo.

    Baca Juga :   Calon Bupati Banjar: Saidi Mansyur Nomor Urut 1 dan Syaifullah Tamliha Nomor Urut 2

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI