Beberapa Bulan Bebas, Residivis Narkoba Kembali Dijemput Polres Tabalong, Ini Penyebabnya

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang residivis berinisial N (50) hanya bisa pasrah saat anggota Polres Tabalong menjemput dari kediamannya di Maliau, Desa Garagata, Kecamatan Jaro.

    Padahal pria yang biasa dengan panggilan Beruang itu, baru beberapa bulan menikmati udara bebas setelah tersandung kasus narkoba.

    Beruang dijemput personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong bermula dari pengakuan seorang pria berinisial MA alias Asad.

    Berawal adanya laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Sutargo SH, melakukan penyelidikan.

    Dari hasil penyelidikan itu, Satres Narkoba mengamankan seorang Asad (32), warga Desa Jaro, Kecamatan Jaro, pada Jumat (13/5/2022) sore, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

    Setelah mengorek keterangan dari Asad, diketahui barang haram tersebut dibeli dari Beruang.

    Berbekal informasi yang didapat dari Asad, polisi kemudian mendatangi kediaman Beruang di Maliau,Desa Garagata Kecamatan Jaro.Tabalong pada Jumat (13/5) sore itu juga.

    Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasubsi Penmas, Aipda Irawan Yudha P, membenarkan perihal penangkapan N alias Beruang.

    ”Saudara N alias beruang ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, kedapatan menyimpan kristal bening yang diduga sabu-sabu di kantong celana jeans warna coklat yang digantung dipintu kamarnya,” jelas Aipda Irawan Yudha P.

    Aipda Irawan membeberkan, sabu-sabu dengan bersih 0,25 gram tersebut di bungkus ke dalam 8 plastik klip yang masing-masing berisi 0,2 gram 3 bungkus, 0,3 gram 3 bungkus dan 0,4 gram 2 bungkus yang semuanya di masukkan ke dalam dompet kecil warna merah muda.

    Baca Juga :   Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan 2 Remaja Diduga Gengster, Tak Ada Pembacokan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI