Polda Metro Tangkap Pedagang Orang Utan dan Hewan Langka, Ditawarkan Lewat Media Sosial


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sub Direktorat 3 Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Subdit 3 Sumdaling) di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial YI lantaran memperdagangkan satwa dilindungi.

    “Pelaku satu orang yang kita amankan, mereka menyelundupkan dan memperjualbelikan hewan langka yang memang dilindungi oleh pemerintah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

    Adapun satwa dilindungi yang berhasil diamankan dari tangan tersangka YI yakni satu ekor Orang Utan (Pongo Abelii), tiga ekor burung Beo Nias (Gracula Robusta), dan tiga ekor Lutung Jawa (Trachypithecus Auratu).

    Tersangka YI ini sehari- harinya berprofesi sebagai pedagang hewan di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Namun profesinya tersebut juga dijadikan kedok untuk menutupi bisnis ilegalnya.

    “Yang bersangkutan ini dengan TKP di daerah Bekasi. Kita mengamankan karena kamuflase dia menjual binatang biasa tapi di dalamnya itu ada binatang yang dilindungi,” ujar Yusri

    Meski memiliki toko hewan, Yusri mengatakan tersangka YI menjalankan bisnis ilegalnya secara daring antara lain menggunakan media sosial Facebook dan aplikasi pesan instan WhatsApp.

    “Cara menyimpan dan memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi ini, masuk dan menawarkan dalam satu komunitas di medsos, mereka membeli dan menawarkan dengan medsos, Facebook dan grup WhatsApp,” tambahnya.

    Untuk setiap hewan langka yang dijualnya, tersangka YI bisa mengantongi keuntungan mulai dari satu juta hingga Rp10 juta.

    Baca Juga :   MUI Imbau Pilih Pemimpin ini di Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI