Warga Kelayan Ditangkap di Jalan Pemajatan Gambut, Diduga Edarkan Sabu

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Satresnarkoba Polres Banjar menangkap AM (48) di Jalan Pemajatan Km 1,5 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar sekitar pukul 20.18 Wita, Senin (11/4/2022) lalu.

    Kapolres Banjar, Akbp Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji mengatakan, AM ditangkap karena telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

    Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang disimpan pelaku dikantong baju sebelah kiri yang dipakai pelaku pada saat itu.

    “Menurut pengakuan pelaku bahwa barang bukti tersebut akan diserahkan kepada seseorang pemesan,” katanya, Selasa (13/4/2022).

    Tersangka merupakan warga Jalan Kelayan B Gang Mufakat, Kecqmatan Banjarmasin Selatan Kelurahan Kelayan Tengah Kota Banjarmasin.

    Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. (Has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Kabupaten HST Jadi Kawasan Siaga Bencana

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI