Abdul Wahid Segera Jalani Sidang di PN Tipikor Banjarmasin

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bupati Hulu Sungai Utara non aktif Abdul Wahid segera menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com menyampaikan,  Jaksa KPK Titto Jaelani pada Selasa (29/3/2022) telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin.

“Penahanan Terdakwa beralih dan menjadi wewenangan Pengadilan Tipikor,” katanya.

Ali Fikri juga menyampaikan, selanjutnya Tim Jaksa akan menunggu jadwal persidangan berupa penetapan hari sidang dan penetapan penunjukkan Majelis Hakim.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut, Pertama : Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.