Mantan Menkes RI Dr Terawan Dipecat Sebagai Anggota IDI

    WARTABANJAR.COM – Mantan Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) sebagai anggota IDI.

    Keputusan pemberhentian Dr Terawan tersebar viral di akun media sosial. Antara lain akun dr Eva Sri Chaniago.

    “Putusan MKEK IDI : Mantan Menkes Dr Terawan SpRad, diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI
    @MuktamarIDI31 25 Maret 2022, Banda Aceh,” cuitnya.

    Dalam video yang dibagikan diumumkan pemberhentian Dr Terawan sebagai anggota IDI.

    “Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.”

    “Kedua pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.”

    Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022).

    Video viral ini pun mendapat banyak reaksi dari warganet.

    “Salah satu syarat untuk praktek adalah menjadi anggota IDI. Diberhentikan secara permanen berarti beliau tdk bisa praktek dan menolong orang. Segitunya kah, sehingga disisa umur nya beliau tdk boleh menolong org yg sakit? Bukankah sebuah kesalahan, bisa diperbaiki dgn teguran?,” tulis akun x_stefbeth.

    “Saya mendoakan semoga dr Terawan pindah ke luar negeri dan mengembangkan ilmunya… jika didalam negeri tidak diterima hanya karena beda pandangan politik,” cuit akun teguhsd.

    “Profesi sebagai dokter adalah pekerjaan yg sangat mulia bisa membantu mengobati orang yang lagi sakit itu dulu 2013kebawah ,tapi belakangan ini terbalik setelah setelah tahu resep caranya menghasilkan uang..,” cuit shoffamarwa.(aqu)

    Baca Juga :   Komnas Perempuan Apresiasi Penunjukkan Brigjen Desy Jadi Direktur Dit PPA-PPO

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI