WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri masih memburu satu tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya atas nama Suwito Ayub alias SA.
Saat ini penyidik Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH, mengatakan, pengajuan red notice ini dilakukan untuk memudahkan pemburuan terhadap Direktur Operasional KSP Indosurya tersebut.
“Kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis,(10/3/22).
Dittipideksus Bareskrim Polri menyebut Suwito diduga berada di luar negeri. Dittipideksus Bareskrim Polri berharap dengan diterbitkannya red notice dapat membantu penyidik untuk mengetahui keberadaan Suwito.







