Aturan Baru Pemerintah Arab Saudi Bisa Batalkan Biaya Kenaikan Keberangkatan Haji

    WARTABANJAR.COMPemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 akan berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji, antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.

    Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada operasional pemberangkatan jemaah umrah dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

    Berkenaan dengan itu, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan melakukan kaji ulang persiapan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk berkenaan dengan usulan biaya perjalanan ibadah haji 1443 H/2022 M.

    “Kami sudah melapor ke Menteri Agama terkait dengan perkembangan kebijakan Saudi untuk mendapatkan arahan selanjutnya.  Kami juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi, utamanya terkait adanya pelonggaran protokol kesehatan baik di tanah air maupun di tanah suci,” terang Hilman di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

    “Jadi Kemenag akan segera konsultasi dengan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji 1443 H,” sambungnya.

    Menurut Hilman, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 16 Februari 2022, Menag telah mengusulkan Bipih 1443 H /2022 M senilai Rp 45.053.368,00. Usulan ini naik jika dibanding Bipih 1441 H/2020 M.

    Salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan usulan Bipih tahun ini adalah adanya perhitungan biaya protokol kesehatan (prokes) jamaah, seperti karantina dan PCR.

    Baca Juga :   Waspada! Propaganda Hoax Oleh KKB Soal Genoside Orang Asli Papua

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI