WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan tidak ada sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Enda Zulpan menjelaskan petugas kepolisian mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan penindakan dilakukan dengan memberikan teguran, imbauan, dan edukasi kepada para pelanggar lalu lintas.
“Operasi kali lebih dari langkah-langkah preemtif, preventif yang bersifat edukasi guna menurunkan angka pelanggaran maupun angka laka lantas,” terang Perwira Menengah Polda Metro Jaya.
Ditempat yang berbedam Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto.
menuturkan penindakan hanya akan dilakukan terhadap pelanggar yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Jadi tidak ada namanya penindakan, menilang. Tidak ada. Mungkin itu untuk yang membahayakan saja bagi keselamatan masyarakat, itu yang akan dilakukan penindakan,” tutup Kombes Pol. Kombes Pol Marsudianto. (edj)
Editor: Erna Djedi