Sabu Tanah Bumbu, Sat Resnarkoba Sehari Tangkap Dua Tersangka

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN –  Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan RI (31),  diduga menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Cendrawasih Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

    Warga Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu itu ditangkap dirumahnya di Jalan Cendrawasih sekitar pukul 15.30 Wita, Kamis (17/2/2022).

    Dari tangan RI ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,26 gram atau berat bersih 0,6 gram, handphone dan satu lembar tisu warna putih

    “Berawal dari informasi masyarakat kemudian menindaklanjuti hal tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi akurat Tim Opsnal menangkap RI. Saat menggeledahnya, ditemukan barang bukti tersebut,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, Akp H Made Rasa, Sabtu (19/2/2022).

    Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.

    Tak berselang lama,  Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu menangkap MS (43). Ditangkap di Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pukul 16.40 wita.

    Dari tangan pria yang sehari-hari sebagai buruh harian lepas itu ditemukan dua paket sabu berat kotor 0,58  gram atau berat bersih 0,18  gram, handphone,  buku notebook warna krim dan tunai Rp 100 ribu. (Has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Menteri Pertanian RI Optimalisasi Lahan Rawa di Desa Anjir Pasar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI