Uji KIR Harus Bawa Angkutan, Aturan Baru Dishub Kalsel

    WARTABANJAR.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mendukung kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan diterapkan tahun 2023 mendatang.

    Salah satu upaya yang dilakukan dengan menormaliasi angkutan sebagai langkah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus mengantisipasi kerusakan jalan akibat kendaraan kelebihan muatan.

    “Mulai sekarang setiap pengajuan uji kendaraan bermotor, harus membawa angkutan untuk diperiksa, jika tidak membawa maka petugas tidak akan mengeluarkan izin,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Rusdiansyah, Banjarmasin, Rabu (9/2/2022).

    Rusdi menegaskan, jika saat pengajuan KIR ditemukan angkutan yang tidak sesuai tinggi dan lebarnya, maka petugas akan melakukan pemotongan. Oleh karena itu, perlu kerja sama semua pihak tak terkecuali petugas di daerah yang harus konsisten dan tegas, agar program ini dapat terlaksana dengan baik.

    “Pengetatan KIR ini, Organda dan pihak lain bisa mendukung program bebas ODOL 2023 ini bisa direalisasikan. Selain untuk mengurangi beban jalan dengan angkutan yang tidak sesuai, Zero ODOL juga untuk keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Rusdi.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Polsek Sungai Tabuk Amankan Pergeseran Kotak dan Bilik Suara

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI