WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Jajaran Polres Banjar berhasil mengamankan dua orang yang atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Keduanya diamankan saat berada nongkrong di depan minimarket di kawasan Jalan Manarap, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Pelaku MT dan MR diamankan di Jalan Manarap, Desa Manarap, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar lebih tepatnya di depan mini Market Alfamart,” kata Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Heriadi, Jumat (28/1/2022).
Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut AKP Heriadi terhadap kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang pada saat itu berada dalam tas yang dipakai oleh teman pelaku MR.
“Menurut pengakuan kedua pelaku, bahwa salah satu paket sabu-sabu tersebut merupakan milik MT dan satu paket sabu-sabu satunya milik pelaku MR,” beber AKP Heriadi.
Berdasarkan keterangan keduanya, MT merupakan warga Jl Kelayan Besar I, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
“Sedangkan pelaku MR warga Jl dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas AKP Heriadi.
Dari pelaku MT, lanjut AKP Heriadi, ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0,29 gram / berat bersih 0,09 gram.
“Sedangkan dari pelaku MR ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu berat kotor 0,25 gram, satu HP merk OPPO warna silver, satu buah bong terbuat dari botol kaca, satu buah pipet kaca,” ucap AKP Heriadi.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Banjar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 114 Subsider Pasal 112 ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (edj/hms)