Perubahan Warna Plat Nomor Kendaraan dari Hitam ke Putih Dilakukan Bertahap

    WARTABANJAR.COMKorlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna plat nomor kendaraan pribadi. Perubahan itu terkait warna dasar pelat, dari hitam menjadi putih.

    Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pemberlakuan kebijakan pelat warna putih dilakukan secara bertahap. Sebagai awalan, pihaknya akan melakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor.

    ā€œPemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,ā€ ujar Yusri dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).

    Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu mengatakan, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas. Menurutnya, hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).

    ā€œPerubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021,ā€ ucap Yusri.

    Diketahui dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45 yang terdiri dari 5 poin.

    Korlantas Polri sendiri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi itu. Pelat tersebut juga akan dipasang chip khusus bernama Radio Freguency Identification (RFID).(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Curah Hujan Meningkat 40 Persen pada November dan Desember

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI