Ritual Mandi-mandi Sambil Meraba Dada Gadis ABG, Guru SA Diamankan Polres HSS


    WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Seorang pria yang disebut ‘guru’ berinisial SA warga Kecamatan Angkinan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, diamankan Kepolisian Resort (Polres) HSS ata dugaan melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

    Pria berusia 46 tahun tersebut, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres HSS pada Senin (10/1/2022), setelah sebelumnya polisi menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

    Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasi Humas, Iptu Purwadi, mengatakan tersangka ditangkap atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis berusia 14 tahun.

    Iptu Purwadi mengungkapkan kronologis perbuatan yang dilakukan Guru SA.

    “Kejadiannya November 2021 lalu sekitar pukul 14.00 Wita di kediaman Guru SA,” ujar Iptu Purwadi, Jumat (14/1).

    Saat itu, lanjut Kasi Humas, korban yang menjalani rukyah diminta untuk melanjutkannya dengan ritual mandi-mandi.

    Korban kemudian menuju kamar mandi di rumah tersangka, selanjutnya berganti sarung.

    Saat proses mandi-mandi tersangka meminta korban duduk di sebuah kursi kecil dan menutup mata.

    Kemudian tersangka meminta korban membuka lipatan sarung yang berada persis di dada korban. Akibatnya, sarung pun melorot membuat korban bagian dada korban terbuka tanpa penutup apapun.

    Korban merasa malu sehingga langsung menutup bagian dada menggunakan kedua tangannya.

    Sementara tersangka memulai ritual dengan menyiramkan air menggunakan gayung dari atas kepala hingga kaki.

    Sesekali tersangka menggosok-gosok bagian dada dan lengan korban.

    Baca Juga :   Tim Banjarbaru Bersinergi Dukung Lisa-Wartono di PSU Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI