Tanah Anda Bersengketa, Laporkan ke Polisi Berantas Mafia Tanah

Oleh Nadhiv Audah SH

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sengketa tanah memang tak pernah ada habisnya, hal tersebut terjadi salah satunya diduga ada peran mafia tanah yang mengatur terjadinya tindak kejahatan dibidang pertanahan ini. Aksi mafia tanah itu diduga pula ada keterlibatan oknum-oknum internal pejabat berwenang dilingkungan pertanahan.

Kasus mengenai tanah tersebut mulai dari berlapisnya kepemilikan satu bidang tanah, tumpang tindih antara Sertipihak Hak Milik (SHM) dengan Sertifikat Hak Guna bangunan (SHGB) sampai dengan hilangnya tanah yang dimiliki masyarakat.

Hal tersebut terjadi dikarenakan masyarakat awam dalam hal mekanisme kepemilikan tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

Inilah menjadi celah oleh mafia tanah untuk melakukan aksinya dan mencari keuntungan dari tindakannya tersebut. Memang saat ini Kementerian ATR/BPN selalu berbenah agar menghindari sengketa terhadap hak atas tanah, mulai dari dilakukannya sistem titik koordinat sampai dengan pendaftaran tanah menggunakan sistem elektronik sebagaimana dibuat Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Dalam huruf F angka 7 Pedoman Kerja ATR/BPN dengan Polri No. 26/SKB-900/VI/2017 / Nomor 49/VI/2017 tentang Kerjasama di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang (SKB ATR/BPN Polri) menyebutkan Mafia tanah adalah individu, kelompok dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan masalah pertanahan.

Dengan dibentuknya SKB ATR/BPN Polri, menjadi dasar hukum Kementrian ATR/BPN melakukan kerjasama dengan Polri untuk pemberantasan mafia tanah dengan membentuk tim terpadu mulai dari pusat, provinsi, sampai dengan tingkat kabupaten/kota. Tim terpadu tersebut untuk tingkat pusat diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, untuk tingkat provinsi diketuai oleh Dirreskrimum Polda, dan untuk tingkat kabupaten/kota diketuai oleh Kasatreskrim Polres/ta/Metro/Tabes.

Selanjutnya Huruf B angka 5 SKB ATR/BPN Polri yang menjelaskan mekanisme pemberantasan mafia tanah yaitu dengan identifikasi adanya indikasi praktek mafia tanah didasarkan pada laporan masyarakat dan/atau temuan baik oleh jajaran kementerian maupun Polri. Selanjutnya ada kajian/analisis terhadap laporan tersebut dan dilakukan gelar perkara. Dalam hal tertentu, gelar perkara dapat melibatkan para ahli.

Dalam angka romawi II angka 7 Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 01/JUKNIS/D/VII/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah menyebutkan Gelar kasus atau perkara adalah gelar yang dilaksanakan oleh tim terpadu antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri untuk memastikan apakah dugaan praktek mafia tanah dan pungutan liar merupakan perbuatan pidana atau pelanggaran administrasi.