Tanah Anda Bersengketa, Laporkan ke Polisi Berantas Mafia Tanah

Dengan dibentuknya SKB ATR/BPN Polri, menjadi dasar hukum Kementrian ATR/BPN melakukan kerjasama dengan Polri untuk pemberantasan mafia tanah dengan membentuk tim terpadu mulai dari pusat, provinsi, sampai dengan tingkat kabupaten/kota. Tim terpadu tersebut untuk tingkat pusat diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, untuk tingkat provinsi diketuai oleh Dirreskrimum Polda, dan untuk tingkat kabupaten/kota diketuai oleh Kasatreskrim Polres/ta/Metro/Tabes.

Selanjutnya Huruf B angka 5 SKB ATR/BPN Polri yang menjelaskan mekanisme pemberantasan mafia tanah yaitu dengan identifikasi adanya indikasi praktek mafia tanah didasarkan pada laporan masyarakat dan/atau temuan baik oleh jajaran kementerian maupun Polri. Selanjutnya ada kajian/analisis terhadap laporan tersebut dan dilakukan gelar perkara. Dalam hal tertentu, gelar perkara dapat melibatkan para ahli.

Dalam angka romawi II angka 7 Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 01/JUKNIS/D/VII/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah menyebutkan Gelar kasus atau perkara adalah gelar yang dilaksanakan oleh tim terpadu antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri untuk memastikan apakah dugaan praktek mafia tanah dan pungutan liar merupakan perbuatan pidana atau pelanggaran administrasi.

Apabila hasil gelar perkara menyimpulkan terbukti adanya praktek mafia tanah yang melibatkan pegawai kementerian ATR/BPN, maka dalam berita acara gelar perkara direkomendasikan kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada pegawai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu juga apabila adanya praktek mafia tanah yang melibatkan anggota Polri, maka dalam berita acara gelar perkara direkomendasikan kepada Kapolri untuk memberikan sanksi penegakan internal.