Diduga Jual Sabu ke Pengedar di Kotabaru, Pria Asal Kaltim Diringkus Satres Narkoba Kotabaru


    WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Seorang pria warga Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, diringkus jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotabaru, Selasa (21/12/2021).

    Pria berinisial Beat, berusia 22 tahun itu, ditangkap atas dugaan sebagai penjual narkoba jenis sabu kepada pengedar yang berada di wilayah hukum Polres Kotabaru.

    Beat diketahui beralaman di Jalan Tembok Baru Rt 04 Rw 02 Ds Muara Komam, Paser, Kaltim.

    Penangkapan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang sebelumnya dengan tersangkan NK dan MD pada Senin (20/12) di Desa Mayangsari Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru.

    Hasil pemeriksaan terhadap NK dan MD diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli dari Beat warga Paser, Kaltim.

    Beat ditangkap di Jalan Kotip Trubus Dusun Kotip Rt. 05 Ds. Batu Botuk Kec. Muara Komam Kab. PaserKaltim pada Selasa (21/12) sekitar pukul 18.00 Wita.

    Bersama Beat turut diamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,01 gram.

    Kemudian, sebuah airsoftgun, timbangan digital, dua buah pipet kaca, sebuah bong terbuat dari botol plastik dan uang tunai Rp 700 ribu.

    Kapolres Kotabaru , AKBP M Gafur Aditya Siregar SIK, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Gunalis Agam SH, membenarkan adanya penangkapkan tersebut.

    “Memang benar pihak kami ada mengamankan seorang pria asal Paser, Kaltim, hasil pengembangan dari kasus Narkoba yang sebelumnya kami tangkap di Desa Mayangsari, Pamukan Barat,” ujarnya.

    Iptu Gunalis mengatakan, terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edj)

    Baca Juga :   Kapolres Tanah Bumbu Minta Pejabat Utama Pahami Literasi Digital

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI