WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Berdalih alasan ekonomi, M Artoni atau Toni mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pria 43 tahun itu, nekat menggeluti bisnis haram, berjualan narkoba jenis sabu.
Toni ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin di kediamannya, Jl Mesjid Jami RT 005 RW 001, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara.
Saat petugas menggeledah rumahnya, ditemukan barang bukti sabu sebanyak enam paket dengan berat total 4,61 gram.
Kepada petugas, Toni mengaku, ia terpaksa melakukan bisnis ini karena kesulitan berusaha selama masa pandemi.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, membenarkan pihaknya sudah melakukan panangkapan terhadap Toni.
“Yang bersangkutan sudah diamankan berikut barang bukti, di kediamannya di Kelurahan Surgi Mufti,” jelas Kompol Wahyu.
Kasat Res Narkoba mengatakan, pihaknya saat sedang mendalami dari mana Toni memperoleh barang haram tersebut.
“Sedang kami dalami dari mana toni dapat barang haram tersebut”
Untuk tersangka Toni akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (why)
Editor: Erna Wati