WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Giat Unit Buser Polres Kotabaru di backup Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Timur menangkap pelaku penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia pada 26 Juni 2021 sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Minapuri Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Pelaku adalah MR (MR) ditangkap di Jalan Mulawarman Kelurahan Manggar Baru Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan Kalimantan Timur sekitar pukul 17.30 Wita pada Kamis (4/11/2021) lalu.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil didampingi Kasi Humas Polres Kotabaru, Ipda Agus Riyanto mengatakan, korbannya bernama Sugianto (33), warga Jalan Veteran Gang Samudra Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
“Tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara menikam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau sebanyak dua kali di bagian perut dan dada Korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kotabaru.
Lanjutnya, atas pengakuan tersangka, melakukan penganiayaan tersebut karena Korban dan teman korban melakukan pengeroyokan terlebih dahulu terhadap tersangka, karena korban merasa dihina oleh tersangka, karena tersangka mendengar bahwa korban meminta di ambilkan senjata tajam jenis parang dari temannya. Tersangka langsung menikam korban agar korban tidak melukai dirinya, padahal korban belum memegang senjata tajam.
“Setelah tersangka melakukan penganiayaan, tersangka langsung kabur melarikan diri. Sedangkan senjata tajam yang digunakan, atas pengakuan tersangka di buang ke laut pada saat melarikan diri,” bebernya.
Selanjutnya MR dibawa Ke Polres Kotabaru guna Proses hukum lebih Lanjut.