WARTABANJAR.COM – Syarat Tes PCR hasil negatif ditetapkan pemerintah untuk penumpang moda transportasi pesawat terbang.
Pemberlakuan tes PCR untuk moda transportasi pesawat terbang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10).
Yakni Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Meski begitu, syarat wajib Tes PCR justru dikhawatirkan Ikatan Pilot Indonesia berdampak pada jumlah penumpang pesawat terbang.
Seperti diketahui, jumlah penumpang pesawat sudah tergerus dengan adanya pendemi Covid-19.
Berkurangnya jumlah penerbangan juga berimbas pada pengurangan pengoperasian pesawat di beberapa maskapai di Indonesia.
Berujung pada berkurangnya kebutuhan sumberdaya manusia, penundaan, pengurangan, pemotongan gaji, bahkan merumahkan dan pemutusan hubungan kerja.
Hal-hal tersebut menurut Ketua Ikatan Pilot Indonesia, Capt. Iwan Setyawan akan berujung pada Kesejahteraan para pegawai penerbangan.
Ikatan Pilot Indonesia menilai tes antigen cukup untuk menjadi syarat penerbangan.
Iwan menyampaikan, saat ini WHO, IATA, ICAO menyatakan bahwa Tes Antigen memiliki akurasi yang baik, lebih murah, dan cepat memberikan hasil.
“Penelitian juga menunjukkan bahwa rasio penularan di dalam pesawat udara sangat rendah, serta didukung dengan penerapan protokol kesehatan ketat di bandara, serta telah di vaksin nya, semua pekerja maupun penumpang transportasi udara, maka Transportasi udara sangat aman dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Iwan dalam Konferensi Pers, Selasa (26/10/2021).