13 ABK Berhasil Dipulangkan ke Indonesia, Ditahan Otoritas Vietnam Atas Tuduhan Jual Rokok Ilegal

    WARTABANJAR.COM, JAKARATA – Sebanyak 13 ABK  Indonesia ex MV Chung Ching yang ditahan sejak Maret 2020 lalu atas tuduhan melakukan perdagangan rokok ilegal di perairan Vietnam, berbagai upaya dilakukan Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Hanoi agar mereka bisa pulang.

    MV Chung Ching adalah kapal milik Yi Ching Yang Co.,Ltd., Taiwan, terdaftar dengan bendera Palau dan mempekerjakan 22 ABK, termasuk 13 orang WNI.

    Sembari menunggu proses penyelidikan oleh otoritas hukum Vietnam, kapal dan seluruh ABK diminta tetap berada di perairan Vietnam, mengingat pemilik kapal di Taiwan tidak dapat dihubungi. 

    Dikutip dari situs Kemlu RI, KBRI Hanoi terus menjalin komunikasi dengan para ABK Indonesia dan melakukan koordinasi erat dengan Pemerintah Vietnam untuk menjamin pelindungan dan pemenuhan hak dan kebutuhan ABK Indonesia selama berada di Vietnam.

    Secara khusus, KBRI Hanoi juga melakukan berbagai langkah diplomasi untuk mendorong pemulangan segera para ABK Indonesia tersebut. Penyelidikan oleh Otoritas Vietnam pada akhirnya memutuskan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kepabeanan dengan hukuman denda dan penggantian biaya logistik. 

    Biaya tersebut diambil dari hasil penjualan kapal MV Chung Ching. Dengan keputusan tersebut, para ABK dinyatakan bebas dan proses kepulangan 13 ABK Indonesia termasuk Kapten kapal dapat dilaksanakan, sehingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga di Indonesia. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   BMKG Ingatkan Kewaspadaan Cuaca Esktrem Selama Periode Nataru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI