Secara khusus, KBRI Hanoi juga melakukan berbagai langkah diplomasi untuk mendorong pemulangan segera para ABK Indonesia tersebut. Penyelidikan oleh Otoritas Vietnam pada akhirnya memutuskan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kepabeanan dengan hukuman denda dan penggantian biaya logistik.
Biaya tersebut diambil dari hasil penjualan kapal MV Chung Ching. Dengan keputusan tersebut, para ABK dinyatakan bebas dan proses kepulangan 13 ABK Indonesia termasuk Kapten kapal dapat dilaksanakan, sehingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga di Indonesia. (has)
Editor : Hasby







