Pemilik Bangunan Liar di Eks Terminal Km 6 Didealine 7 Hari Bongkar Sendiri


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin mengirim surat teguran kepada pemilik bangunan liar di eks Terminal Km 6 Banjarmasin.

    Surat teguran 1 tertanggal 19 Oktober 2021 ditandatangani Kasat Pol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, memberi deadline kepada pemilik selama tujuh hari untuk membongkar sendiri bangunan mereka.

    Surat teguran itu, disampaikan berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Eksekusi Sukarela Nomor 9/Pdt.Eks/2021.PN.Bjm Jo. Nomor 26/Pdt.G/2019/PN.Bjm untuk penyelesaia isi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 26/Pdt.G/2019PN.Bjm tanggal 5 September 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomo 83/PDT/2019/PT.BJM tanggal 26 September 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor K/PDT/2020 tanggal 2 November 2020.

    “Sehubungan dengan hal tersebut maka kami minta pemilik bangunan untuk dapat membongkar sendiri bangunan liar tanpa izin di kawasan eks Terminal Km 6 Banjarmasin,” ujar Ahmad Muzaiyin melalui rilis.

    Ahmad Muzaiyin menegaskan, pemilik bangunan diberi waktu tujuh hari sejak surat ini ditandatangani, yakni 19 Oktober 2021.

    “Apabila pemilik tidak melakukan pembongkarakan, maka Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin akan melakukan pembongkaran,” tegas Kasapol PP Ahmad Muzaiyin.

    Surat tersebut, lanjut dia, ditembuskan ke Wali Kota Banjarmasin, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota, Kepala Dinas Perhubungan, Camat Banjarmasin Timur, dan Lurah Pemurus Luar.

    Pantauan wartabanjar.com, bangunan liar yang diminta bongkar tersebut berada di depan Banjarmasin Trade Center.

    Baca Juga :   Karhutla di Kertak Hanyar Dekati Pemukiman Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI