Pemilik Bangunan Liar di Eks Terminal Km 6 Didealine 7 Hari Bongkar Sendiri

“Apabila pemilik tidak melakukan pembongkarakan, maka Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin akan melakukan pembongkaran,” tegas Kasapol PP Ahmad Muzaiyin.

Surat tersebut, lanjut dia, ditembuskan ke Wali Kota Banjarmasin, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota, Kepala Dinas Perhubungan, Camat Banjarmasin Timur, dan Lurah Pemurus Luar.

Pantauan wartabanjar.com, bangunan liar yang diminta bongkar tersebut berada di depan Banjarmasin Trade Center.

Terlihat, Selasa (19/10), sejumlah anggota Satpol PP sudah berada di lokasi untuk melakukan pemantauan. (ehn)

Editor: Erna Djedi