Kejari HST Musnahkan 64 Barang Bukti, Sabu hingga Beras SPHP

WARTABANJAR.COM, BARABAI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan 64 barang bukti dari 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari HST, Rabu (22/4/2026).

Barang-barang tersebut berasal dari tiga kategori, yakni tindak pidana narkotika, keamanan dan ketertiban umum, serta kejahatan terhadap orang dan harta benda.

Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sekaligus bentuk tanggung jawab penegakan hukum.

“Seluruh barang bukti ini sudah tidak memiliki nilai guna secara hukum dan wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali,” ujarnya.

Dari kategori narkotika, Kejari memusnahkan 46 paket sabu dengan total berat 6,03 gram yang berasal dari lima perkara.

Langkah ini dilakukan untuk memutus potensi peredaran kembali barang terlarang tersebut di masyarakat.

Selain itu, pada kategori keamanan dan ketertiban umum, terdapat 34 barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari senjata tajam hingga barang terkait pelanggaran perlindungan konsumen dan kekerasan terhadap anak.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemusnahan 553 karung beras program SPHP milik BULOG dengan berat masing-masing 5 kilogram yang sebelumnya disita dalam perkara hukum.