WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong mulai menerapkan sistem kerja work from home (WFH) bagi jajarannya setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026.
Meski demikian, Kemenag Tabalong memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik, khususnya layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tabalong.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Tabalong, Abdul Khairi, mengatakan penerapan WFH sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Hal ini terutama terkait kelangsungan layanan akad nikah, mengingat hari Jumat kerap menjadi pilihan utama untuk melangsungkan pernikahan.
Namun, ia menegaskan seluruh KUA di Tabalong tetap membuka layanan seperti biasa setiap hari Jumat tanpa pengecualian.
“Permintaan akad nikah di hari Jumat tidak ditunda, tidak dialihkan ke hari lain. Layanan tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Abdul Khairi, Minggu (19/4/2026).
Untuk memastikan layanan tetap optimal, setiap KUA menerapkan sistem kerja bergiliran atau shift.







