Dengan skema ini, penghulu dan pegawai tetap siaga memberikan pelayanan, meskipun sebagian ASN menjalankan WFH.
Ia juga menegaskan bahwa ASN yang bertugas dalam layanan pernikahan tidak diperkenankan menjalankan WFH apabila terdapat jadwal akad nikah.
“Ketika masyarakat membutuhkan layanan nikah di hari Jumat, ASN yang bersangkutan tetap harus hadir. Jadi layanan nikah dan layanan lainnya tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing KUA agar tetap dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Dengan kebijakan ini, Kemenag Tabalong berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh penyesuaian sistem kerja. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu







