WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin memfasilitasi pelaksanaan Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Banjarmasin dengan sejumlah agenda strategis dalam rangka penguatan fungsi legislasi dan penganggaran.
Acara digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (13/4/2026).
Melalui forum ini, DPRD Kota Banjarmasin terus berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara optimal guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.
Rapat ini membahas penyampaian hasil Rapat Badan Anggaran terkait komitmen dukungan pengalokasian anggaran Program Local Service Delivery Project (LSDP), serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah, di antaranya perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan atas Peraturan Daerah terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta pembahasan Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Di antara topik yang dibahas adalah Kawasan Tanpa Rokok.
DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen memperkuat penerapan kawasan tanpa asap rokok demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari mengungkapkan, bahwa langkah tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.







