WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang terjadi pada di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak cepat melakukan penyelidikan pada peristiwa yang terjadi pada Selasa (10/3/2026).
Olah TKP dilaksanakan oleh Pamapta lI| SPKT, lpda M. Abrar, bersama gabungan piket fungsi.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui lpda M. Abrar yang memimpin
Olah TKP menjelaskan, sebanyak empat unit kendaraan roda empat (mobil) yang terparkir di kawasan tersebut menjadi sasaran tindak pidana tersebut.







