WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah balig dan berakal sehat. Puasa berarti menahan diri dari segala hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai niat.
Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, sunnah, dan telah disepakati para ulama sebagai bagian dari rukun Islam.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Namun, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan (rukhshah), termasuk bagi orang yang sedang sakit.
Lalu, bagaimana hukum puasa Ramadan saat sakit? Apakah semua jenis sakit boleh tidak berpuasa? Dan bagaimana cara menggantinya?
Hukum Puasa bagi Orang Sakit
Mengutip buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan karya Ahmad Sarwat, orang yang sakit diperbolehkan tidak berpuasa apabila puasa dikhawatirkan memperparah penyakit atau memperlambat proses penyembuhan.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, memaksakan diri berpuasa bisa menjadi tidak dianjurkan, bahkan haram jika membahayakan jiwa.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 29:
“Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Serta Surah Al-Baqarah ayat 195:
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.”
Artinya, menjaga keselamatan jiwa lebih diutamakan daripada memaksakan ibadah dalam kondisi yang membahayakan.
Cara Mengganti Puasa bagi Orang Sakit
1️. Sakit Parah dan Tidak Ada Harapan Sembuh
Menurut Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah, orang yang menderita sakit menahun atau tidak ada harapan sembuh tidak diwajibkan berpuasa dan tidak wajib qadha.
Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ketentuan ini juga berlaku bagi orang lanjut usia yang tidak lagi mampu berpuasa.
Besaran fidyah umumnya:
Satu mud makanan pokok







