Hukum Puasa Ramadan saat Sakit dalam Islam, Wajib Qadha atau Bayar Fidyah?

Sekitar 0,6–0,7 kg beras

Atau setara satu porsi makanan layak konsumsi

Fidyah diberikan kepada fakir atau miskin.

  1. Sakit Sementara dan Masih Ada Harapan Sembuh

Berbeda dengan sakit menahun, orang yang sakit sementara dan diperkirakan sembuh tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan dengan qadha.

Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:

“Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.”

Artinya, setelah sembuh, ia wajib berpuasa di luar Ramadan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Apakah Semua Sakit Boleh Tidak Puasa?

Tidak semua sakit otomatis membolehkan seseorang meninggalkan puasa.

Jika sakitnya ringan dan tidak memengaruhi kemampuan berpuasa, maka tetap wajib menjalankan puasa Ramadan.

Namun, jika berdasarkan pertimbangan medis atau pengalaman pribadi puasa dapat memperburuk kondisi, maka diperbolehkan tidak berpuasa.

Kesimpulan

Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya.

Jika sakit ringan dan masih mampu → tetap wajib puasa.

Jika sakit sementara dan ada harapan sembuh → boleh tidak puasa, wajib qadha.

Jika sakit parah atau menahun dan tidak mampu berpuasa → tidak wajib qadha, tetapi wajib fidyah.

Karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami kondisi kesehatannya dan, bila perlu, berkonsultasi dengan tenaga medis serta ulama terpercaya.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad